Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri ESDM yang berkaitan dengan Pompa dan Kompresor.
1.
UU No.
4 Tahun 2009, BAB I, pasal 1, ayat 9
“IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang
diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan
kegiatan operasi produksi”
Penjelasan
: Penggunaan alat pompa dan kompresor yaitu pada saat kegiatan operasi produksi.
.
2.
KEPUTUSAN
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995, BAB I, Pasal 1,
ayat 38
“Tambang
hidrolis adalah salah satu jenis tambang permukaan yang menggunakan air untuk mengali
dan mengangkut material ke instalasi pencucian”
Penjelasan : Tambang
hidrolis membutuhkan pompa bertekanan tinggi untuk melakukan penambangan dan
pengangkutan material ke tempat pencucian.
3.
KEPUTUSAN
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 BAB IV, Pasal 215, ayat 4
“(4) Kepala Teknik Tambang menetapkan tekanan
udara kerja maksimum dan tertulis jelas pada setiap kompresor dan bejana udara
tekan”
Penjelasan : Perlengkapan
keamanan pada kompresor sangat penting untuk menjaga kestabilan sesuai tekanan
maksimum yang diizinkan agar tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.
Dan penetapan mengenai tekanan udara kerja pada kompresor dibuat oleh Kepala
Teknik Tambang.
4.
KEPUTUSAN
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 BAB IV, Pasal 216, ayat 1 dan 2
“(1)
Minyak pelumas kompresor harus bermutu tinggi dengan teknik nyala lebih tinggi
dari 200 derajat Celcius.
(2)
Pelaksana Inspeksi Tambang dapat mengambil percontoh minyak pelumas bekas dari kompresor
untuk pengujian titik nyalanya, dengan biaya pengusaha
pertambangan
yang bersangkutan”
Penjelasan : Ayat ini
menjelaskan tentang perawatan dan pengujian dari kompresor agar aman pada saat
digunakan.
5.
KEPUTUSAN
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995, BAB VIII, Pasal 377,
ayat 1 a dan b
(1)
Tempat
kerja di bawah tanah harus :
a. bebas dari akumulasi atau aliran air yang
dapat membahayakan para pekerja di daerah tersebut dan
b. mempunyai
sistem penirisan air untuk mengeluarkan kelebihan air dengan pompa dari dalam
tambang.
Penjelasan : Pompa sangat dibutuhkan pada tambang
bawah tanah terutama pada saat hujan. Kelebihan air di dalam tambang bawah
tanah akan sangat berbahaya, oleh karena itu harus segera dikeluarkan
menggunakan pompa.
6.
KEPUTUSAN
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995, BAB VIII Pasal 377
ayat 5
“Apabila
air hujan mempengaruhi debit air di dalam tambang maka Kepala Teknik Tambang
harus memantau curah hujan dan tindakan harus dilakukan sebelumnya untuk
mencegah kenaikan debit air di dalam tambang”
Penjelasan : Debit air di
dalam area tambang pada saat hujan harus selalu dipantau, dan jika sudah
berlebihan maka harus dialirkan keluar menggunakan pompa.
7.
KEPUTUSAN
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995, BAB VIII, Pasal 449,
ayat 1 dan 2
“(1)
Apabila penanggulangan kebakaran menggunakan air, maka harus tersedia air yang
cukup yang disalurkan
ke
bawah tanah melalui sistem pipa dan selang ke lokasi yang berpotensi bahaya kebakaran
di tempat kerja di bawah tanah.
(2)
Apabila air dari tempat penyediaan air disalurkan melalui sumuran tegak atau
miring maka harus ada bagian pipa yang terendah untuk penampungan endapan pada
yang dilengkapi dengan katup untuk membuang endapan tersebut”
Penjelasan :
penanggulangan kebakaran di tambang bawah tanah membutuhkan pompa untuk
mengalirkan air menggunakan selang dari permukaan.
8.
PERATURAN
MENTER ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 07 TAHUN 2014,
BAB III, pasal 12, ayat 5
“Dalam
hal pelaksanaan kegiatan Penambangan secara teknis meninggalkan lubang bekas
tambang, maka wajib dibuat rencana pemanfaatan lubang bekas tambang meliputi:
b.
pengamanan lubang bekas tambang (void);
c.
pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas
tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan
d.
pemeliharaan lubang bekas tambang (void).
Penjelasan : Pemeliharaan
lubang bekasa tambang harus selalu dilakukan terutama pengelolaan airnya. Dalam
pengelolaan air tersebut membutuhkan Pompa.