Kamis, 19 Mei 2016

UNDANG - UNDANG POMPA DAN KOMPRESOR



Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri ESDM yang berkaitan dengan Pompa dan Kompresor. 


1.      UU No. 4 Tahun 2009, BAB I,  pasal 1,  ayat 9
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi
Penjelasan : Penggunaan alat pompa dan kompresor yaitu pada saat kegiatan operasi produksi.
.
2.      KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995, BAB I, Pasal 1, ayat 38
“Tambang hidrolis adalah salah satu jenis tambang permukaan yang menggunakan air untuk mengali dan mengangkut material ke instalasi pencucian”
Penjelasan : Tambang hidrolis membutuhkan pompa bertekanan tinggi untuk melakukan penambangan dan pengangkutan material ke tempat pencucian.

3.      KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 BAB IV, Pasal 215,  ayat  4
 “(4) Kepala Teknik Tambang menetapkan tekanan udara kerja maksimum dan tertulis jelas pada setiap kompresor dan bejana udara tekan”
Penjelasan : Perlengkapan keamanan pada kompresor sangat penting untuk menjaga kestabilan sesuai tekanan maksimum yang diizinkan agar tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan. Dan penetapan mengenai tekanan udara kerja pada kompresor dibuat oleh Kepala Teknik Tambang.





4.      KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 BAB IV, Pasal 216,  ayat 1 dan 2
“(1) Minyak pelumas kompresor harus bermutu tinggi dengan teknik nyala lebih tinggi dari 200 derajat Celcius.
(2) Pelaksana Inspeksi Tambang dapat mengambil percontoh minyak pelumas bekas dari kompresor untuk pengujian titik nyalanya, dengan biaya pengusaha
pertambangan yang bersangkutan”
Penjelasan : Ayat ini menjelaskan tentang perawatan dan pengujian dari kompresor agar aman pada saat digunakan.

5.      KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995, BAB VIII, Pasal 377, ayat 1 a dan b
(1)   Tempat kerja di bawah tanah harus :
 a. bebas dari akumulasi atau aliran air yang dapat membahayakan para pekerja di daerah tersebut dan
b. mempunyai sistem penirisan air untuk mengeluarkan kelebihan air dengan pompa dari dalam tambang.
Penjelasan : Pompa sangat dibutuhkan pada tambang bawah tanah terutama pada saat hujan. Kelebihan air di dalam tambang bawah tanah akan sangat berbahaya, oleh karena itu harus segera dikeluarkan menggunakan pompa.

6.      KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995, BAB VIII Pasal 377 ayat 5
“Apabila air hujan mempengaruhi debit air di dalam tambang maka Kepala Teknik Tambang harus memantau curah hujan dan tindakan harus dilakukan sebelumnya untuk mencegah kenaikan debit air di dalam tambang”
Penjelasan : Debit air di dalam area tambang pada saat hujan harus selalu dipantau, dan jika sudah berlebihan maka harus dialirkan keluar menggunakan pompa.


7.      KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995, BAB VIII, Pasal 449,  ayat 1 dan 2
“(1) Apabila penanggulangan kebakaran menggunakan air, maka harus tersedia air yang cukup yang disalurkan
ke bawah tanah melalui sistem pipa dan selang ke lokasi yang berpotensi bahaya kebakaran di tempat kerja di bawah tanah.
(2) Apabila air dari tempat penyediaan air disalurkan melalui sumuran tegak atau miring maka harus ada bagian pipa yang terendah untuk penampungan endapan pada yang dilengkapi dengan katup untuk membuang endapan tersebut”
Penjelasan : penanggulangan kebakaran di tambang bawah tanah membutuhkan pompa untuk mengalirkan air menggunakan selang dari permukaan.

8.      PERATURAN MENTER ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 07 TAHUN 2014, BAB III, pasal 12, ayat 5
“Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penambangan secara teknis meninggalkan lubang bekas tambang, maka wajib dibuat rencana pemanfaatan lubang bekas tambang meliputi:
b. pengamanan lubang bekas tambang (void);
c. pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan
d. pemeliharaan lubang bekas tambang (void).
Penjelasan : Pemeliharaan lubang bekasa tambang harus selalu dilakukan terutama pengelolaan airnya. Dalam pengelolaan air tersebut membutuhkan Pompa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar